Kasus penyamaran warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China di Jakarta Selatan akhirnya terbongkar setelah mereka tidak membayar iuran keamanan dan kebersihan. Kejadian ini terungkap ketika Ketua RT 10/RW 04, Sapto, curiga dengan sebuah rumah yang jarang membayar iuran dan selalu kosong. Setelah berusaha menghubungi pemilik dan penyewa sebelumnya tanpa hasil, pihak berwenang akhirnya menemukan bahwa 11 WNA China telah tinggal di sana selama empat bulan.
Warga yang curiga melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan setelah ditelusuri, ditemukan bahwa para WNA ini menyamar sebagai anggota polisi Distrik Wuhan. Kepolisian bekerja sama dengan Imigrasi Jakarta Selatan untuk memeriksa identitas para pelaku serta kemungkinan adanya korban dari masyarakat Indonesia. Pelaku akan dijerat dengan Pasal-pasal keimigrasian dan hukum penipuan sesuai dengan Undang-Undang ITE. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi korban dan motivasi para pelaku yang memilih Indonesia sebagai tempat pelaksanaan aksi penipuan daring mereka.
