Penyaluran Tanah Kosong untuk Proyek Rakyat: Langkah Positif Negara

by -137 Views

Kebijakan pemerintah terkait pengambil alihan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Setelah tanah tersebut diambil alih, tujuan penggunaannya menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, tanah yang telah melewati proses verifikasi namun tetap tidak dimanfaatkan akan dinyatakan sebagai tanah terlantar. Pemerintah akan kemudian mengalihfungsikan lahan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia.

Harison juga menjelaskan bahwa tanah yang diambil alih oleh negara akan dialihkan untuk berbagai program pemerintah, seperti pembangunan sekolah rakyat, pembangunan 3 juta rumah, dan penambahan aset di bank tanah nasional. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyaksikan dialog Dina Gurning bersama Harison Mocodompis di Program Property Point CNBC Indonesia yang telah disiarkan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Source link