Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus terkait laporan tuduh ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul peningkatan perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menegaskan pentingnya gelar perkara khusus yang melibatkan pihak yang berkepentingan seperti terlapor dalam proses hukum tersebut. Ia menyatakan ketidakpuasan karena terlapor tidak dilibatkan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Ahmad, proses hukum di Polda Metro Jaya tidak bisa naik ke tahap penyidikan tanpa adanya putusan pengadilan yang memvalidasi status ijazah Joko Widodo. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa pidana tersebut menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Ada dua peristiwa besar yang terkait dengan kasus ini, yaitu pencemaran nama baik oleh seorang pelapor dan penghasutan serta pelanggaran UU ITE dalam tiga laporan. Proses hukum tersebut terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait tuduhan ijazah palsu milik Jokowi. Seluruh proses hukum ini dilaporkan oleh Ilham Kausar dan diedit oleh Edy Sujatmiko, dengan hak cipta ANTARA tahun 2025. Jangan mengambil konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Roy Suryo Minta Polisi Periksa Ijazah Palsu: Langkah Penting dalam Penegakan Hukum
