Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang Kasus Pria di Tangerang Cabuli Keponakan

by -173 Views

Pada Karawaci Park, Tangerang, Banten, seorang pria berinisial HOC (49) diketahui telah mencabuli dan bahkan menjual foto alat kelamin keponakannya, yang berusia 10 tahun dan berinisial J. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber dan menemukan konten asusila yang diunggah oleh seorang pria dengan nama palsu di Google Mail Suryadharma89. Menurut Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, HOC merekam atau memfoto kemaluan korban yang tinggal di tempat yang diawasi oleh saudara perempuan ibu kandung korban, seorang Bibi, karena ibunya sendiri mengalami depresi. Tersangka sendiri diamankan pada tanggal 27 Mei 2025 di Jakarta Selatan, dan mengakui bahwa motif perbuatannya adalah hasrat pribadi akibat trauma masa lalu yang belum terobati. Anak korban kini diawasi oleh adik ibu kandungnya, yang tak mengetahui perilaku suaminya. Barang bukti berupa HP, foto korban, dan hasil visum dari dokter telah disita oleh pihak kepolisian. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. Tambahan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dikenakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar, kata Rafles.

Source link