Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur. Kedua pelaku adalah pasangan suami istri berinisial HWP (25) dan FMM (28). Video kekerasan terhadap anak tersebut beredar luas di media sosial Instagram, memperlihatkan aksi kekerasan seperti mencubit, memukul, hingga membenturkan kepala anak ke tembok dan lantai.
Kejadian ini terjadi sejak Juni hingga Juli 2025 dan baru terungkap setelah seorang teman ibu korban melihat kondisi anak tersebut dan mengunggah video kekerasan tersebut. Sang ibu, Devi Sri Rahayu, harus menitipkan anaknya kepada pasangan tersebut karena bekerja di Surabaya. Namun, saat ibu korban memantau kondisi anak melalui video call, ia melihat lebam di wajah anaknya yang mengundang kecurigaan.
Kemudian, sang ibu meminta seorang teman untuk merekam kondisi anaknya dan menyebarkannya di media sosial. Polisi berhasil menemukan dan menahan pelaku berdasarkan kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Kasus ini viral di media sosial dan mendapat perhatian cepat dari pihak kepolisian serta ketua RT setempat. Selain itu, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk keluarga korban dan ketua RT setempat. Tindakan ini merupakan upaya polisi dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan menjaga perlindungan terhadap mereka.
