Skip to content
portaldetik.live
  •  
  • Search
  • Indeks Berita
  • Terms of Service
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • RSS
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
  • Featured

Kriteria Marketplace Pemungut Pajak Pedagang Online

July 15, 2025by smwig-136 Views
by smwig

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan peraturan teknis untuk mengklasifikasikan marketplace atau e-commerce yang diwajibkan untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang online. Peraturan ini akan menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang membahas tentang penunjukan pemungut, penyetor, dan pelaporan Pajak Penghasilan di Indonesia. Meskipun Peraturan tersebut belum resmi dirilis, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa telah ada desain kriteria marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan, mirip seperti perusahaan digital yang telah memungut PPN sebelumnya.

Marketplace atau e-commerce yang akan ditetapkan sebagai pemungut PPh pedagang online akan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk nilai transaksi di Indonesia yang melebihi Rp600.000.000 per tahun atau Rp50.000.000 per bulan, serta jumlah pengakses yang melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan. Tahap awal penunjukan pemungut PPh pedagang online akan ditargetkan pada e-commerce besar yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Yoga menekankan bahwa marketplace yang akan ditunjuk harus menggunakan escrow account dalam transaksinya untuk keamanan pedagang dan pembeli.

Selain itu, marketplace yang hanya menjadi tempat iklan para pedagang online tidak akan diikutsertakan dalam program pemungutan PPh. Hingga saat ini, 211 Pemungut PPN PMSE telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Pelaku Usaha PMSE. Hal ini sebagai langkah awal sebelum marketplace lainnya ditetapkan sebagai pemungut PPh pedagang online. Yoga juga menyatakan bahwa marketplace luar negeri yang banyak digunakan oleh pedagang Indonesia juga bisa dipertimbangkan untuk menjadi pemungut PPh dengan tarif 0,5%.

Direktorat Jenderal Pajak terus mengembangkan peraturan teknis yang tepat untuk mengatur pemungutan pajak dari pedagang online dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak negara. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pajak dapat dipungut secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Post Views: 136
Tagged direktorat jenderal pajak e-commerce escrow account marketplace pajak penghasilan pedagang online peraturan perpajakan pmk 37/2025 pph transaksi digital
by smwig
  • Follow Us On

Post navigation

Previous post European Commission President Commends Prabowo for CEPA Progress
Next post Operasi Patuh Jaya: Tinjauan Terhadap Kriminal Kemarin dan Penahanan Ijazah

Berita Populer

  • Cinta Zhou Yiran pada Camilan Indonesia (6)
  • Optimisasi Infrastruktur Olahraga untuk Keunggulan Global (7)
  • Perang Tinggal Sejengkal: Konfrontasi Kapal Induk AS vs Iran (7)
  • Mengapa Motor Klasik Jadi Primadona Kolektor? (9)
  • Laut Bercerita: Film Karya Reza Rahadian dan Dian Sastrowardoyo (9)
  • Dilema Karier dan Asmara: Tips Menjaga Hubungan Harmonis (9)
  • BinJin Couple Menang Besar di Blue Dragon Film Awards 2025 (9)
  • Kejahatan Curanmor Bersenpi & Pencuri Mata Kucing (10)
  • Tragedi Penembakan di Sekolah Tetangga RI: Korban Guru dan Siswa (10)
  • Bahlil Ultimatum: Gas Blok Masela Produksi di 2029 (10)

Link Terkait Pertanian Organik:

Arista Montana Organic Farm

Yayasan Pelestarian Alam dan Sentra Edukasi Berkelanjutan (PASEBAN)

portaldetik.live
  • Indeks Berita
  • Terms of Service
Go to mobile version