Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari musisi Ahmad Dhani terkait dugaan kasus perundungan terhadap anaknya. Kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh penyelidik. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam laporan yang diterima, terlapor yang juga merupakan ayah korban menyatakan bahwa anaknya mengalami tekanan psikis. Pelapor juga menyebutkan bahwa terlapornya adalah Saudari LG dan korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terlapor mengunggah foto istri pelapor dengan anak pelapor yang masih di bawah umur dengan narasi yang tidak pantas.
Musisi dan politisi Ahmad Dhani Prasetyo telah secara resmi melaporkan seorang wanita berinisial LG ke Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap salah satu anaknya. Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap serius karena melibatkan eksploitasi anak dan kekerasan psikis.
LG melalui akun media sosialnya mempublikasikan foto dan video anak Ahmad Dhani, kemudian mengomentari terkait kelakuan orang tuanya. Hal ini dianggap melanggar privasi anak dan tidak seharusnya dipublikasikan. Laporan yang disampaikan Ahmad Dhani telah teregistrasi oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya.
