Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan bahwa ia diinterogasi sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan terdiri dari 55 halaman dan dapat diselesaikan dengan cepat. Saat dimintai konfirmasi mengenai detail pertanyaan dari penyidik, Roy hanya menjawab pertanyaan yang terkait dengan identitas. Menurut Roy, proses pemeriksaan tersebut singkat karena pihak penyidik tidak memiliki ‘legal standing tempus’ dan ‘locus’.
Roy juga mengungkapkan kebingungannya terkait pemrosesan tuduhan ijazah palsu Jokowi oleh beberapa pihak, karena pelapor lainnya tidak memiliki “legal standing” untuk melaporkan hal tersebut. Terkait absennya dirinya dalam pemeriksaan sebelumnya, Roy menyatakan bahwa pihaknya memang sepakat untuk tidak hadir karena undangan yang diterima tidak jelas dan tidak mencantumkan informasi yang cukup.
Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 49 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Ade Ary menyebutkan bahwa saksi-saksi tersebut adalah orang-orang yang memiliki informasi atau mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi, termasuk dari pihak terlapor. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini.
