Kuasa hukum MAS sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya, neneknya, dan melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur, MAS akan menjalani pidana pembinaan, sesuai putusan Majelis hakim PN Jaksel. Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan masih dalam tahap diskusi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk mendengar pendapat MAS dan ibunya. MAS telah dipindahkan ke lembaga Kementerian Sosial sejak 10 Juni 2024. Dalam program pembinaan, MAS akan mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater dan akan dilaporkan ke JPU setiap enam bulan sekali. Vonis ini akan mengurangi masa penahanan MAS.MAS diduga memiliki disabilitas mental dan mengaku mendapat bisikan-bisikan yang meresahkan. Putusan hakim ini dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin oleh Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
Kuasa Hukum MAS Mempertimbangkan Banding Kasus Bunuh Ayah-Nenek
