Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dengan inisial MJU karena masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi resmi. Menurut Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, MJU tiba di Indonesia pada bulan Juni 2025 setelah berlayar dari Malaysia dengan kapal nelayan tanpa tiket. Bersama dengan sekitar 40 penumpang lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), MJU membayar seseorang sebesar 3.000 ringgit Malaysia untuk menumpangi kapal tersebut dengan tujuan bekerja di Australia.
Namun, MJU tidak sampai ke Australia dan malah diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Setelah menyadari keadaannya, MJU memesan layanan transportasi online menuju Kota Medan dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antarkota. Saat tiba di Jakarta, MJU mencari perlindungan dari Kedutaan Besar Bangladesh sebelum menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui bahwa MJU sengaja masuk ke Indonesia tanpa melewati pemeriksaan resmi. Sebagai respons, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kantor Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau melakukan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia.