Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif

by -80 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY yang terlibat dalam praktik investasi fiktif dan pelanggaran keimigrasian. Mereka berdua ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara karena diduga melanggar aturan terkait keimigrasian. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka program pengawasan izin tinggal bagi investor asing yang telah terintegrasi dengan program Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelaku ZM merupakan pemilik Izin Terbatas (ITAS) investor dari perusahaan PT LSTTI. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2024 namun tidak pernah beroperasi atau memiliki karyawan. ZM tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen penting seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART), dan neraca keuangan. Selain itu, ZM juga memberikan informasi yang tidak konsisten terkait jumlah modal yang ditanam, mengakui hanya menanam modal sebesar Rp68 juta setelah ditangkap padahal sebelumnya tercatat Rp10.395.000.000.

ZY, WNA Tiongkok lainnya, menyatakan bahwa perusahaannya, yang terletak di Pinangsia, Jakarta Barat, didirikan pada tahun 2022 dan bergerak di bidang distribusi es krim dan besi baja. Namun, selama pengecekan yang dilakukan, disimpulkan bahwa perusahaan tersebut hanya merupakan ruang kosong dan tidak pernah beroperasi secara aktif. Setelah berkoordinasi dengan BKPM, kedua perusahaan, PT LSTTI dan PT DHI, dianggap sebagai perusahaan fiktif.

Kedua pelaku ditempatkan di bawah Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan informasi yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal. Akibatnya, ZM dan ZY akan dideportasi kembali ke Tiongkok. Tindakan ini dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA asing di Indonesia.

Source link