Tindakan Polisi terhadap Pengemudi Terobos Gerbang Tol di Depok

by -33 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan dengan menerobos gerbang tol di kawasan Depok. Hal ini disayangkan karena tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa mereka akan melakukan penindakan terhadap pelanggar tersebut dan juga akan menyelidiki pemilik kendaraan yang terlibat.

Video yang viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil minibus melanggar dua gerbang tol di GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis. Mobil tersebut secara spesifik adalah Toyota Calya putih dengan nomor polisi B 2829 UIL. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar seperti ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Polda Metro Jaya sangat serius dalam menanggapi pelanggaran lalu lintas seperti ini dan akan menindak tegas siapapun yang melanggarnya. Keamanan dan keselamatan pengguna jalan harus diutamakan demi mencegah terjadinya kecelakaan. Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi kebaikan bersama dan ketertiban jalan raya yang lebih baik.

Source link