KPAI Mendorong Pemerintah Reintegrasi Sosial Anak di Jaksel

by -35 Views

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya pemerintah untuk menyusun program reintegrasi sosial bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Reintegrasi sosial ini bertujuan agar anak-anak dapat kembali berinteraksi dan diterima oleh lingkungan sekitar setelah mengalami situasi yang sulit. Jika orang tua biologis merupakan pelaku penelantaran anak, maka pemerintah juga harus memastikan bahwa keluarga bersedia menerima kembalinya anak tersebut dengan baik.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, juga menyoroti pentingnya peran Dinas Sosial dalam memastikan perlindungan dan hak-hak anak. Anak-anak yang mengalami kekerasan atau penelantaran harus diberikan perlindungan penuh, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perawatan psikologis untuk mengurangi traumanya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menetapkan hukuman tambahan bagi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Kondisi seorang anak berusia 7 tahun yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi sorotan setelah berhasil menjalani operasi tulang di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri. Satuan Polisi Pamong Praja Kebayoran Lama menemukan anak tersebut sendirian di pasar dan mengaku telah disiksa, sehingga menimbulkan keprihatinan publik terhadap perlindungan anak di Indonesia. Itulah mengapa reintegrasi sosial dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk mencegah kasus-kasus kekerasan dan penelantaran anak di masa mendatang.

Source link