Bea Cukai Aceh berhasil mengungkap sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di wilayah tersebut. Berkat sinergi antara Bea Cukai Aceh, TNI, Polri, dan pihak berwenang lain, jaringan penyelundupan berhasil terkuak. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa mereka telah berhasil menindak tiga kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai, termasuk upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand serta peredaran rokok ilegal.
Pada kasus penyelundupan impor Asal Thailand, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, TNI, Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Polsek Madat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang melibatkan berbagai jenis barang, termasuk kendaraan bermotor mewah dan satwa langka. Sementara itu, dalam kasus peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 2 juta batang rokok ilegal di Aceh Timur.
Selain itu, sinergi antara Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang juga berhasil menggagalkan upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Kerjasama antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan indikasi penyelundupan ilegal menjadi kunci keberhasilan dalam penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Aceh terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna mengamankan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.