Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah: Tuntutan Hukum

by -12 Views

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rico Sudibyo menetapkan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah, Tony Surjana. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung mengurus pembaharuan sertifikat tanah di BPN. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, juga mempertanyakan kehadiran saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan, mengingat kesaksian saksi yang tidak disumpah tidak bisa dijadikan bukti dalam kasus ini. Brian mengajukan empat permintaan kepada majelis hakim termasuk menolak tuntutan JPU dan mengembalikan nama baik terdakwa. Kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah yang melibatkan Tony Surjana telah dilaporkan sejak tahun 2004 dan proses persidangan telah dimulai sejak Kamis (17/4). Kasus ini berkaitan dengan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta otentik pada tahun 2004 oleh terdakwa dengan maksud untuk memakai akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Tony Surjana merubah blangko sertifikat lama Kabupaten Bekasi menjadi blangko sertifikat baru Kota Jakarta Utara dan terbukti melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP. Kasus ini telah melibatkan ahli dan saksi untuk memberikan keterangan.

Source link