Seorang suami berinisial H (44) diduga membakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena cemburu terhadap istrinya yang memiliki orientasi lesbian. Insiden ini terjadi setelah suami melihat teman perempuan istrinya tiduran di kasur, yang kemudian memicu cekcok. Meskipun sudah pisah ranjang selama setahun, pertengkaran terus terjadi antara keduanya. Sang istri menanggapi ancaman suaminya dengan tidak takut, yang akhirnya membuat suami semakin emosi dan membakar rumah mereka. Suami ini ditangkap lima hari setelah kejadian karena sempat kabur dan bersembunyi. Meskipun tidak ada korban jiwa atau luka, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta. Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Anak buah suami yang kini ditangani oleh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan memastikan bahwa kebakaran ini tidak direncanakan dan dipicu oleh pengaruh alkohol yang sedang mempengaruhi tersangka.
Motif Cemburu Suami Bakar Rumah Akibat Dugaan Lesbianisme
