Tugas & Fungsi Paspampres: Pengamanan Elit Presiden & Wapres

by -52 Views

Pasukan Pengamanan Presiden, yang dikenal sebagai Paspampres, selalu siap memberikan perlindungan kepada Presiden atau Wakil Presiden. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas pengawalan fisik, tetapi juga mendukung kelancaran acara kenegaraan. Dalam menjalankan tugasnya, Paspampres dibagi menjadi beberapa grup dengan tanggung jawab yang berbeda.

Tugas utama Paspampres, yang diatur dalam Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993, mencakup pengamanan langsung dan jarak dekat terhadap pejabat negara serta tamu-tamu penting. Selain itu, Paspampres juga memiliki fungsi keprotokoleran dalam berbagai upacara kenegaraan, baik di Istana maupun di tempat lain.

Paspampres terdiri dari beberapa grup dengan tugas yang berbeda, seperti Grup A yang mengamankan Presiden, Grup B untuk Wakil Presiden, Grup C untuk tamu negara, dan Grup D untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, terdapat unit pendukung seperti Yonwalprotneg dan Dronkavser yang membantu dalam pengawalan dan kegiatan protokoler.

Selain tugas utamanya, Paspampres juga memiliki fungsi organik militer, termasuk bidang intelijen, operasi dan latihan, personel, serta logistik. Fungsi ini mencakup berbagai kegiatan yang mendukung pengamanan dan operasionalitas kelompok ini. Dengan demikian, Paspampres tidak hanya fokus pada pengamanan fisik, tetapi juga memastikan kelancaran acara kenegaraan serta kesiapan dalam setiap situasi yang mungkin terjadi.

Source link