Langkah Penertiban Januari: Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

by -39 Views

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah direncanakan sejak awal tahun. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden yang telah diterbitkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk penertiban usaha pertambangan. Pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari upaya yang lebih besar sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi kontribusi masyarakat dan pegiat media sosial yang turut memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, membantu proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata.

Source link