Seorang pria berinisial A (50) telah membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/5). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu dipicu oleh kekesalan tersangka terhadap istri kedua yang sering mengganggunya di rumah maupun di tempat kerjanya, yang sama dengan tempat kerja istri pertamanya. Tubuh korban pertama kali ditemukan oleh tetangga korban yang datang untuk meminta ongkos ojek yang belum dibayar, namun tidak mendapat jawaban saat mengetuk pintu rumahnya. Melihat kondisi tersebut, tetangga sebelah rumah korban pun memeriksa situasi dan menemukan korban yang telah meninggal di dalam kamar. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan oleh petugas kepolisian setempat yang menemukan luka-luka pada tubuh korban yang mengarah pada penyebab kematian korban. Tersangka, suami korban, akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan autopsi, hasilnya menyatakan bahwa korban meninggal akibat kekerasan dan penganiayaan oleh tersangka, yang kemudian dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tindakan kejam ini merupakan pelanggaran serius dan harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kasus Tragis: Suami Bunuh Istri Kedua di Tangerang
