Kebijakan Tarif Diblokir Pengadilan: Trump Ajukan Banding

by -10 Views

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS pada Kamis (29/5/2025). Dia ingin membatalkan keputusan pengadilan perdagangan AS yang memblokir kebijakan tarif resiprokalnya. Putusan tiga hakim pengadilan perdagangan menyatakan bahwa Trump tidak memiliki wewenang berdasarkan International Emergency Power Act (IEEPA) untuk menetapkan tarif di seluruh dunia. Keputusan ini menandai langkah kontroversial Trump dalam kebijakan perdagangan yang telah menyebabkan ketegangan di pasar global. Presiden Trump diyakini akan terus berjuang untuk menerapkan kebijakan tarif yang dianggapnya melindungi kepentingan Amerika Serikat.

Source link