Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait insiden kerusuhan di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Dari 93 orang yang diamankan, 15 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka lainnya masih dalam pencarian. Para tersangka ini merupakan mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Jakarta Barat. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dari visum et repertum korban dan flashdisk yang ditemukan. Inisial para tersangka adalah RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA. Sementara itu, 78 orang lainnya telah dilepaskan dan diserahkan kepada keluarga masing-masing. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk penghasutan, pengeroyokan, melawan petugas, dan tidak mengindahkan perintah petugas. Insiden tersebut dipicu oleh upaya massa yang memaksa masuk ke Balai Kota DKI Jakarta, yang kemudian berujung pada kekerasan dan penghadangan terhadap petugas serta pejabat negara. Massa aksi yang terlibat masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, telah beredar video aksi unjuk rasa dari sejumlah mahasiswa di media sosial, yang menunjukkan situasi di Balai Kota pada hari kejadian.
16 Tersangka Kericuhan Balai Kota: Langkah Polda Metro Jaya
