Kronologi Kasus Malapraktik: Tiga Wanita Laporkan ke Polda Metro Jaya

by -22 Views

Tiga wanita berinisial NH (31), NHC (27), dan UN (29) melaporkan kasus malapraktik rhinoplasty di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Timur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kuasa hukum korban, Andreas Hari Susanto Marbun, mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkan terdiri dari klinik, dokter dengan inisial SFT, dan agensi atau marketing dengan inisial RP. Kejadian ini bermula saat ketiga wanita tersebut menjalani operasi hidung pada Januari 2023. Setelah operasi, mereka mengalami berbagai dampak serius seperti hidung miring, luka, benjolan merah, dan infeksi hidung. Andreas juga menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan somasi ke klinik tersebut namun tidak mendapatkan respons yang baik, sehingga memutuskan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiga korban berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur, dan tertarik untuk operasi hidung setelah melihat unggahan selebgram di Instagram. Laporan mereka telah didaftarkan dengan nomor: STTLP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal Rabu 14 Mei 2025.

Source link