Deportasi WNA Vietnam di Jakarta Selatan: Pelanggaran Izin Tinggal

by -11 Views

Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan, yang melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH setelah melanggar izin tinggal di Indonesia. Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, NTH diduga memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan bukannya memanfaatkan izin tinggalnya untuk berwisata.

Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan diberlakukan terhadap NTH, yang akhirnya dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta. NTH awalnya masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan, namun izin tersebut disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya.

Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, Imigrasi Jakarta Selatan menekankan pentingnya pematuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bagi seluruh WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing. Langkah-langkah tegas diambil guna memastikan bahwa fasilitas keimigrasian yang diberikan tidak disalahgunakan oleh orang asing yang berada di Indonesia.

Source link