Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa JF, sudah melakukan transaksi obat keras jenis etomidate sebanyak enam kali. Kasus ini terjadi ketika zat tersebut dimasukkan ke dalam rokok elektronik atau liquid vape. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengungkapkan bahwa dari tahun 2024, ada enam transaksi yang tercatat. JF diduga mendapatkan barang tersebut dari Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain bernama EDS.
Walaupun JF dinyatakan negatif dalam tes urine kandungan narkoba, namun dia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait produk farmasi tanpa izin. Dalam kasus “Catridge Pod” yang berisi liquid dengan kandungan etomidate sebagai obat keras. Meskipun tidak ditahan karena kondisi sakit, JF harus menjalani wajib lapor dan diberikan kesempatan untuk pemulihan serta pemeriksaan dokter pascaoperasi.
Selain JF, ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu BTR (26 tahun), ER (34 tahun), dan EDS (37 tahun). Mereka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan artis ternama.