Prabowo Perintahkan Penarikan Kembali HGU-HGB Jatuh Tempo

by -7 Views

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menarik kembali lahan-lahan terlantar yang kemudian dijadikan aset negara. Perintah ini disampaikan saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. Menyikapi instruksi tersebut, Nusron Wahid telah mulai mengidentifikasi tanah-tanah yang masuk dalam kategori tanah telantar dan menyerahkannya kepada Bank Tanah.

Tidak hanya itu, Nusron Wahid juga tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait pemanfaatan lebih lanjut aset Bank Tanah yang mencapai sekitar 40 ribu hektare. Pemanfaatan ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional. Tanah tersebut memiliki potensi untuk digunakan dalam berbagai tujuan pembangunan seperti perumahan, pabrik, pertanian, dan energi terbarukan.

Dalam Rapat Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo membahas tentang aset Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang memiliki nilai aset dalam pengelolaan sebesar US$982 miliar. Presiden menyatakan kekecewaannya terhadap pemimpin yang tidak mengerti tentang aset negara dan memerintahkan untuk mengungkapkan aset yang disembunyikan. Dia juga memerintahkan Nusron Wahid untuk memeriksa konsesi-konsesi tanah yang sudah melewati masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) serta mengembalikannya ke negara.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memanajemen aset negara dengan baik untuk meningkatkan manfaat bagi pembangunan nasional dan perekonomian. Langkah-langkah yang diambil akan melalui kajian mendalam sebelum diluncurkan secara resmi untuk memastikan pemanfaatan yang tepat dan efektif.

Source link