Ini Pengganti Satgas IKN Era Jokowi: Langkah Terbaru!

by -10 Views

Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang didirikan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah resmi dibubarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Pembubaran tersebut diumumkan melalui Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

Keputusan tersebut dinyatakan pada 26 Maret 2025 dan berlaku secara langsung setelah ditetapkan. Alasan pencabutan Satgas tersebut terungkap atas kehadiran Otoritas IKN (OIKN). Dokumen Kepmen No 408/2025 menjelaskan bahwa sebelumnya dibentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara melalui Keputusan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.

Selain itu, telah dibentuk Otoritas Ibu Kota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Hal ini menyebabkan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara sehingga Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum tidak lagi diperlukan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Zainal Fatah, menjelaskan bahwa satu alasan lain dari pembubaran Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN adalah karena tidak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini berdampak pada ketidakmungkinan eksekusi Satgas karena kebutuhan dukungan finansial dan sudah adanya kerja normal dari Otoritas IKN.

Pemimpin Satgas yang sebelumnya bertugas di Kementerian PUPR saat ini telah beralih ke Otoritas IKN. Pembentukan Satgas ini awalnya dilakukan melalui Keputusan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Source link