Presiden Prabowo Subianto telah merilis Peraturan Pemerintah baru yang mengatur masalah perpajakan dan PNBP di sektor pertambangan batu bara. PP No. 18 tahun 2025 ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang IUPK dalam operasi pertambangan batu bara. Beberapa perusahaan tambang batu bara yang memperoleh IUPK, seperti PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia, dikenai ketentuan ini. Aturan ini mulai berlaku sejak 26 April 2025 setelah diresmikan pada 11 April 2025. Beberapa pasal dalam PP No. 18/2025 diubah untuk memperjelas ketentuan perpajakan, PNBP, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK. Bagi pemegang IUPK, khususnya Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, berlaku ketentuan tarif iuran tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk tarif royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pajak lainnya. Tidak hanya memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan memberikan manfaat yang lebih jelas bagi para pelaku usaha pertambangan batu bara.
Prabowo Revisi Royalti Batu Bara: Daftar Perubahan Untuk Perusahaan
