Kepolisian menjelaskan bahwa kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi selama proses penangkapan seorang tersangka. Tersangka tersebut memiliki dua laporan polisi terkait tindak pidana perusakan dan undang-undang darurat senjata api, namun tidak memenuhi pemanggilan.
Surat perintah kemudian dikeluarkan untuk membawa tersangka ke Mako Polres Metro Depok. Dalam proses tersebut, tersangka memberikan perlawanan dan terjadi keributan yang mengakibatkan mobil petugas dibakar oleh warga setempat. Video kejadian tersebut beredar di media sosial, menunjukkan mobil rusak dan terbakar di sekitar TPU Pondok Ranggon. Masyarakat sekitar turut terlibat dalam insiden tersebut.