Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, sangat penting untuk melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna menghindari risiko di masa depan. STNK yang tidak diblokir akan membuat pemilik sebelumnya tetap bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, termasuk kewajiban membayar pajak, serta risiko terkait penyalahgunaan kendaraan seperti pencurian. Salah satu manfaat blokir STNK adalah untuk menghindari denda tilang elektronik dan pajak progresif saat ingin memiliki kendaraan baru.
Proses pemblokiran STNK dapat dilakukan secara offline atau online. Secara offline, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa berkas lengkap seperti KTP, STNK, bukti transaksi penjualan, dan surat kehilangan (jika diperlukan). Setelah mengisi formulir permohonan blokir STNK dan proses verifikasi selesai, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah diblokir.
Sementara itu, blokir STNK secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat sesuai domisili pengguna. Dengan membuat akun dan mengisi data kendaraan beserta berkas yang dibutuhkan, proses pemblokiran dapat dilakukan secara mudah dan efisien. Setelah pengajuan selesai, petugas akan melakukan verifikasi dan mengirim status blokir STNK melalui email.
Pemilik kendaraan disarankan untuk secara berkala memeriksa status STNK melalui website resmi Samsat daerah masing-masing. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai aturan yang berlaku, pemblokiran STNK dapat berjalan lancar dan efektif. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memilih metode pemblokiran STNK yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.