Tarif Listrik per kWh 13 Golongan Non Subsidi – Berlaku 12 April

by -11 Views

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode Triwulan II 2025, terutama untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing usaha di dalam negeri. Meskipun seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), namun tarif tenaga listrik tetap sama seperti periode sebelumnya.

Adapun golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan UMKM, juga tidak akan mengalami perubahan tarif dan tetap mendapat subsidi listrik. Selain itu, pemerintah sebelumnya memberikan stimulus berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.

Meskipun diskon tersebut telah berakhir pada 28 Februari 2025, tarif listrik Rumah Tangga daya sampai 2.200 VA sudah kembali normal sejak 1 Maret 2025. Kementerian ESDM juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik dengan menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

Bagi pelanggan non-subsidi, berikut daftar tarif listrik selama Triwulan II 2025: 1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. 2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. 3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh. 4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh. 5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh, dan seterusnya.

Source link