Pemerintah Indonesia sedang mempercepat penyelesaian aturan baru yang akan mengubah pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Ini diharapkan bisa mengurangi birokrasi yang selama ini menjadi hambatan bagi pengusaha untuk terlibat dalam bisnis ini. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mendiskusikan hal ini setelah rapat dengan para pemangku kepentingan terkait. Di antara tiga peraturan presiden yang harus diselesaikan, Perpres 35 dianggap paling penting karena menyangkut perizinan industri pengelolaan sampah menjadi energi. Proses perizinan yang rumit selama ini membuat investor enggan masuk ke bisnis ini, namun dengan Perpres 35, proses perizinan akan menjadi lebih efisien. Melalui Perpres ini, proses perizinan akan menjadi business-to-business (B2B) dan melibatkan perusahaan, PLN, Kementerian ESDM, dan Danantara, yang diharapkan akan mendorong investasi. Zulhas juga menekankan bahwa bisnis ini sangat menjanjikan, seperti yang telah terbukti di negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, China, dan Singapura. Maka dari itu, dengan penyusunan aturan baru ini diharapkan dapat mengubah pemandangan industri pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Indonesia.
Zulhas Beraksi! Investor Mudah Urus Izin Proyek Sampah Jadi Listrik
