Pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat terungkap setelah Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat melakukan penggerebekan. Menurut Kapolsek Kompol Haris Akhmad Basuki, pabrik ini telah beroperasi selama enam bulan terakhir. Sindikat peredaran uang palsu ini melibatkan delapan orang dengan peran masing-masing, termasuk DS sebagai pencetak uang palsu. Selain DS, LB juga terlibat dalam memproduksi uang palsu di rumah yang disediakan di Kota Bogor. Produksi uang palsu ini sudah berlangsung selama enam bulan, namun peredaran uang palsu masih dalam penyelidikan oleh petugas. Polisi berhasil menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari sindikat tersebut. Ke delapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Polisi mengungkap pabrik pembuatan uang palsu ini setelah menemukan sebuah tas mencurigakan di kereta rel listrik Stasiun Tanah Abang, yang kemudian terbukti berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebesar Rp316 juta setelah pemiliknya mengambilnya.
Pabrik Uang Palsu di Bogor: Operasi Rahasia Selama Enam Bulan
