Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), keadaan kini telah berubah bagi 1.126 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia. Menurut informasi terbaru, para buruh tersebut telah menerima hak-hak mereka dan bahkan terdapat rumor bahwa perusahaan akan melakukan rekrutmen kembali. Sebelumnya, sebanyak 1.126 pekerja PT Yihong di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon di-PHK pada 10 Maret 2025 karena berhentinya pesanan dari pemberi kerja akibat aksi mogok kerja yang tidak sah. Aksi mogok tersebut terjadi pada 30 Januari hingga 1 Februari serta pada 1, 3, dan 4 Maret 2025 yang menyebabkan pesanan ditarik, termasuk mesin dan bahan baku.
Namun, situasinya mulai membaik. Firman Desa, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, menyatakan bahwa hak-hak pekerja sudah dibayarkan. Bahkan, pembayaran hak-hak tersebut dilakukan sebelum Lebaran dan perusahaan memberikan batas waktu untuk pekerja yang keberatan terhadap kompensasi yang diterima. Selain itu, kabar baik lainnya adalah rencana perusahaan untuk melakukan rekrutmen kembali dibantu oleh Disnaker Kabupaten Cirebon pertengahan April.
Dalam kasus hubungan industrial yang difasilitasi di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Cirebon pada 12 Maret 2025, perusahaan melalui kuasa hukumnya mengungkapkan harapan untuk mendapatkan kembali kepercayaan dari pemberi kerja dan berkomitmen merekrut kembali mantan pekerja yang di-PHK setelah penyelesaian masalah. Pemerintah Kabupaten Cirebon juga mendorong perusahaan untuk berinvestasi lagi, beroperasi kembali, dan memberikan prioritas kepada mantan pekerja dalam proses rekrutmen. Diharapkan, perusahaan pemberi kerja dapat kembali memberikan pesanan yang sebelumnya ditarik.