Penjelasan Chatib Basri Tentang Efek Buruk Tarif Trump Terhadap Ekspor RI

by -14 Views

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia akibat dari kebijakan tarif baru impor ke Amerika Serikat (AS) yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Anggota DEN, Chatib Basri, menjelaskan bahwa jika produk Indonesia dikenai tarif 32% oleh AS, hal tersebut berpotensi menyebabkan perlambatan ekonomi yang dapat berujung pada PHK pekerja di dalam negeri. Pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan adanya PHK di Indonesia sebagai dampak dari kebijakan tersebut.

Selain itu, sektor-sektor dalam negeri, seperti tekstil, alas kaki, udang, mesin perlengkapan elektronik, dan lemak minyak hewan nabati, diprediksi akan terdampak oleh kebijakan baru ini. Chatib juga menekankan bahwa seluruh negara, termasuk Indonesia, akan merasakan dampak negatif dari pengenaan tarif baru AS. Menurutnya, Indonesia memiliki tingkat ekspor terhadap GDP yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara seperti Singapura, Vietnam, Thailand, atau Malaysia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan bahwa beberapa industri dalam negeri yang orientasinya adalah ekspor ke AS, seperti industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, minyak sawit, karet, dan sebagian industri pertambangan, rawan mengalami PHK akibat kebijakan tarif Trump. Said bahkan memperkirakan bahwa 50 ribu pekerja di Indonesia berpotensi mengalami PHK dalam waktu 3 bulan akibat dampak kebijakan tersebut.

Dengan potensi tingginya jumlah PHK di Indonesia, Said meminta pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi badai PHK yang mungkin terjadi, terutama akibat kebijakan tarif baru AS. Ia menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) PHK untuk meminimalisir jumlah pekerja yang terkena dampak PHK di masa mendatang. Said juga menekankan pentingnya respons pemerintah dalam menghadapi potensi PHK yang dihadapi oleh pekerja di beberapa sektor industri dalam negeri.

Source link