Guncangan akibat kebijakan tarif bea masuk tambahan baru ke Amerika Serikat (AS) yang diluncurkan oleh Presiden Donald Trump kemarin, Kamis (3/4/2025), ini diyakini berdampak signifikan kepada kinerja ekspor Indonesia. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengingatkan agar pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh para stakeholders, a.l. kementerian lembaga, Bank Indonesia, eksportir, dan pihak terkait lainnya, untuk menghadapi tekanan ini. Menurut Misbakhun, posisi surplus di pihak Indonesia yang terancam karena sebagian besar produk ekspor Indonesia ke AS adalah produk tekstil, garmen, alas kaki, minyak CPO, dan peralatan elektronik yang merupakan industri padat tenaga kerja. Akibatnya, industri ini akan mengalami tekanan pada harga di pasar AS karena terkena dampak tarif tambahan baru.
Misbakhun menekankan bahwa upaya pemerintah Indonesia mengirim Tim Khusus Tingkat Tinggi untuk melakukan lobby kepada pemerintah AS adalah langkah awal yang tepat. Selain itu, ia menyoroti perlunya perbaikan struktural dalam bentuk penyederhanaan aturan untuk membantu membangun efisiensi perusahaan di Indonesia agar mampu bersaing di pasar global. Dampak dari kebijakan tarif tambahan baru juga diprediksi akan mempengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, sehingga Bank Indonesia diharapkan dapat melakukan stabilisasi nilai tukar demi menjaga keseimbangan ekonomi.
Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah perlu menyusun kebijakan antisipatif untuk mengurangi dampak dari kebijakan tarif tambahan AS sebesar 32%. Tim Ekonomi di Kabinet Merah Putih di bawah arahan Presiden Prabowo diharapkan mampu menemukan formula kebijakan yang tepat untuk meredam guncangan ekonomi akibat kebijakan tarif baru Trump. Selain itu, perbaikan struktural yang diarahkan oleh Presiden Prabowo juga diharapkan dapat membantu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tetap kompetitif di pasar global.