Industri alas kaki Indonesia menghadapi ancaman serius akibat kebijakan tarif baru yang diberlakukan oleh Presiden AS, Donald Trump. Melalui Perintah Eksekutif terbaru, AS akan memberlakukan tarif bea masuk tambahan sebesar 10%, yang akan mulai berlaku pada 5 April 2025. Khusus untuk Indonesia, tarif tambahan ini mencapai 32%, sehingga total bea masuk produk alas kaki Indonesia ke AS menjadi 42%, efektif 9 April 2025. Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Widjanarko, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap ekspor sepatu nasional.
Eddy mencatat bahwa ekspor alas kaki Indonesia ke AS menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Namun, tambahan tarif hingga 42% dianggap sebagai pukulan berat bagi industri padat karya ini. Aprisindo mendorong pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang telah tertunda selama 9 tahun. Perjanjian ini diharapkan bisa membuka pasar alternatif dan menurunkan tarif masuk produk alas kaki Indonesia ke pasar 27 negara Uni Eropa.
Aprisindo menilai IEU-CEPA bukan hanya sebagai strategi jangka panjang, tetapi juga sebagai solusi konkret untuk menekan ketergantungan terhadap pasar AS dan menyelamatkan industri dalam negeri. Eddy menilai peluang negosiasi langsung dengan pemerintahan Donald Trump masih terbuka dan menyerukan pemerintah untuk mengirim delegasi tingkat tinggi ke AS. Aprisindo menegaskan bahwa kepentingan nasional harus tetap menjadi prioritas dalam hubungan dagang antara Indonesia dan AS.