Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, yang terdiri dari pria berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17) menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara. Mereka tidak hanya dijerat dengan pasal pencurian, tetapi juga dengan kepemilikan senjata ilegal. Ketiga pelaku telah beraksi delapan kali di berbagai wilayah sebelum akhirnya ditangkap di Tambora ketika hendak melakukan aksi pada Senin (10/3). Kasus ini dimulai saat tim Reskrim Polsek Tambora curiga dengan tiga pria yang membawa tas dan berprilaku mencurigakan di sekitar Stasiun Duri. Setelah diperiksa, ketiga pelaku ditemukan memiliki alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Mereka berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga bernama Peter di Kalianyar, Tambora pada Minggu (9/3) setelah waktu berbuka puasa. Motor curian berhasil diamankan oleh polisi setelah disimpan di tempat kerja salah satu teman pelaku di Jembatan Lima. Salah satu pelaku mengaku telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda dan hasil curian dijual kepada orang yang masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Komplotan Pencuri Motor di Tambora Terancam Hukuman 12 Tahun
