Tindakan Polisi Terhadap Ormas Meminta THR di Pelabuhan Tanjung Priok

by -141 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan menindak tegas oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing, aksi pemaksaan ini merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait ormas yang meminta uang THR melalui pemerasan. Martuasah menekankan pentingnya para pengusaha untuk tidak memberikan THR kepada oknum ormas yang melakukan pemaksaan. Ia juga menyarankan agar para pengusaha melaporkan ke polisi apabila mengalami pemerasan dari oknum ormas. Proses pelaporan dapat dilakukan melalui telepon ke nomor 110 atau langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan memberikan sanksi bagi oknum yang melanggar hukum.

Source link