Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan yakin bahwa hakim akan kembali menolaknya, dengan alasan materi yang sama telah diuji sebelumnya. Tim penyidik gabungan sudah melakukan kegiatan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri sudah dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya Firli Bahuri, karena dalil pemohon dianggap prematur dan kurang bukti yang mendukung.opyright © ANTARA 2025
Firli ajukan gugatan praperadilan, Polisi siap hadapi
