Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto dan Perintangan Penyidikan

by -120 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan juga memutuskan untuk tidak membebankan biaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menilai penetapan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yakin bahwa sidang praperadilan tersebut telah digugurkan oleh hakim. Selain itu, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, dalam kasus Harun Masiku. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto telah mengatur advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU agar Harun Masiku dapat menjadi calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Source link