Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga bahwa kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran atau volume melibatkan tiga distributor. Inspeksi mendadak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat menemukan ketidaksesuaian takaran minyak goreng merek MinyaKita. Tiga distributor yang diduga terlibat adalah CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus.
Dalam pengujian, ditemukan bahwa 12 botol MinyaKita dari CV Rabani Bersaudara memiliki volume kurang lebih 800 mililiter, padahal tertulis satu liter. Hal yang sama terjadi pada botol MinyaKita dari PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus yang seharusnya berisi satu liter namun berisi 800 mililiter. Ini menunjukkan ketidaksesuaian volume sekitar 200 mililiter pada kemasan botol minyak goreng MinyaKita.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengambil langkah penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Tim dari direktorat tersebut telah mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda, dan temuan ketidaksesuaian volume tersebut akan ditindaklanjuti dengan serius. Penyelidikan sedang dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang memadai guna menemukan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, diharapkan agar langkah-langkah yang diambil dapat memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik di masa depan.