Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi dengan tepat waktu dan sesuai dengan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Kejelasan dalam pencairan THR diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan pendapatan tambahan tersebut setiap tahun. Prabowo juga menekankan bahwa THR merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi para pekerja selama satu tahun penuh, serta pentingnya kesejahteraan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Dengan demikian, penegakan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto Garis Keras THR Cair: Persiapan H-7 Lebaran
