Penangkapan Manajer Penyelewengan Dana Ratusan Juta di Bogor

by -6 Views

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing dengan inisial QA (39) karena tersangkut kasus penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp362,45 juta bagi sebuah perusahaan di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, pada hari Minggu. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari laporan polisi pada tanggal 26 September 2024.

QA, yang menjabat sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC untuk FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, QA hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya Rp362,45 juta digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

Pelaku lalu melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal setelah menerima dana hasil kejahatannya. Setelah pencarian yang dilakukan oleh polisi di Depok dan Sukabumi tanpa hasil, informasi terbaru menyebutkan bahwa QA berada di Cikupa, Tangerang. Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap QA di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi di bawah pimpinan Kompol Martua Malau.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti seperti Surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu), Surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, Mutasi rekening bank, dan sebagainya berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Source link