Penyesuaian Jam Kerja ASN Ramadhan 2025: Panduan Lengkap

by -9 Views

Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut: Hari Jumat dengan waktu istirahat selama 60 menit, sedangkan untuk hari lainnya adalah 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres ini paling lama satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Selain itu, aturan ini juga menyebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, serta kebijakan lain yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan jam kerja yang tertera dalam Perpres No. 21/2023 tidak berlaku bagi Prajurit TNI, anggota POLRI, pegawai ASN di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI, anggota POLRI, pegawai ASN di lingkungan POLRI, dan pegawai ASN yang bekerja pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengaturan jam kerja mereka ditetapkan oleh atasan masing-masing sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.

Source link