Seorang kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama dengan terdakwa HS. Pada awalnya, OS diperiksa sebagai saksi namun setelah penyidik memperoleh alat bukti cukup, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan OS sebagai tersangka. Kasus ini bermula saat dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” senilai Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Menurut Kepala Kejati DKI, kasus tersebut melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat berinisial AZ yang juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan dana tersebut. Selain AZ, kuasa hukum berinisial BG juga ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya terkait dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, proses pemeriksaan tengah dilakukan terhadap tersangka BG dan tersangka AZ telah ditahan selama 20 hari ke depan. Tindak pidana korupsi ini menjadi perhatian serius dari pihak berwenang dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Kuasa Hukum Dituduh Penggelapan Aset Robot Trading Fahrenheit
