Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya. Total gratifikasi yang terkait dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari dana sponsorship acara tersebut, transaksi valuta asing, dan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Perihal kekayaan Haniv sebelumnya juga menjadi sorotan, dengan total aset pada laporan kekayaan saat itu mencapai Rp19,98 miliar. Harta kekayaan Haniv termasuk tanah, bangunan, alat transportasi, aset likuid, dan dana tunai, dengan total kekayaan mencapai Rp19.989.523.000 pada tahun 2021. Kasus ini menarik perhatian masyarakat serta memunculkan pertanyaan seputar aset yang dimiliki Haniv.
Harta Muhammad Haniv Tersangka Gratifikasi: Penegak Hukum Harus Waspada
