Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak: Penemuan Terbaru!

by -15 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah Kejagung melakukan penyidikan terhadap mereka yang sebelumnya hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan 7 tersangka lainnya yang sebelumnya ditetapkan.

Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah nomor 19/F.2/FD.2/02/2025 untuk Maya Kusmaya dan nomor 20/F.2/FD.2/02/2025 untuk Edward Corne. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak tanggal 26 Februari 2025.

Dengan penambahan dua tersangka baru, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 9 orang. Sebelumnya, pada 24 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka lainnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli. Tim Penyidik juga telah memiliki alat bukti cukup berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang mendukung penetapan tersangka dalam kasus korupsi ini, yang melibatkan perusahaan-perusahaan terkait di PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada periode 2018-2023.

Source link