Putusan MK Pilkada 2024: Daftar 24 Daerah PSU

by -13 Views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengambil langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak bisa diterima, 1 memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara membutuhkan perbaikan surat keputusan KPU. Bawaslu diberi tugas untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah yang terkena dampak. Keputusan ini memberikan pengajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan keberlangsungan Pilkada dengan prinsip yang benar. Daftar lengkap 24 daerah yang harus menggelar PSU, 9 perkara ditolak Mk dan 5 perkara PHPU Kada telah diumumkan di situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Tindakan Bawaslu dan KPU dalam memastikan pelaksanaan PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai ketentuan hukum merupakan langkah penting untuk memastikan keberlangsungan proses pemilu yang adil dan transparan. Semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, diingatkan untuk menjalankan proses Pilkada dengan adil dan transparan.

Source link