Pemerintah memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif PPN DTP ini merupakan keberlanjutan dari kebijakan insentif sebelumnya yang diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemberian insentif PPN ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya. Dengan terbitnya PMK 13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimum Rp5 miliar.
Jika penyerahan dilakukan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimum Rp5 miliar. Kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membeli rumah dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.
