Penemuan Keterlibatan Fariz RM dalam Kasus Narkoba: Fakta Terbaru

by -152 Views

Kepolisian mengungkap bahwa musisi Fariz RM telah menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu berdasarkan keterangan dari sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK. ADK sendiri ditangkap pada Senin di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja. Setelah dimintai keterangan, ADK memberikan informasi bahwa ada seseorang dengan inisial FRM yang diduga memesan barang kepada ADK. Sebagai hasilnya, FRM diamankan di kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dari penangkapan ini, dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika, yaitu ADK dan Fariz RM, diamankan oleh pihak Kepolisian. Fariz RM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara. Ini bukan kali pertama musisi Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba, sebelumnya juga tersandung kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Pelantun lagu ‘Sakura’ tersebut harus kembali berurusan dengan hukum akibat penggunaan narkotika.